Suami Mengatakan Cerai Saat Marah Apa Sah?

Suami Mengatakan Cerai Saat Marah Apa Sah?

Sahkah Suami Mengatakan Cerai Saat Marah Kepada Istri? BUNDA.co – Perceraian merupakan persoalan pelik dalam perjalanan hidup berumah tangga. Keberadaannya seperti bom waktu yan siap meledak dan menghancurkan segalanya. Korban yang paling menderita dari perceraian adalah anak-anak.

Cara Bersikap Jika Suami Lebih Sayang Istri Kedua Ketimbang Pertama

Image by. haiineola.com

Bisa saja anak-anak mereka tumbuh menjadi anak broken home, kehilangan kepercayaan diri dan memberikan trauma mendalam lainnya. Jadi, sedapat mungkin perceraian dihindari. Namun bagaimana jika suami menalak istrinya dalam keadaan marah karena suatu hal? Berikut penjelasan yang kami kutip dari aslibumiayu.net.

 

Baju Tidur Pengantin

Suami Mengatakan Cerai Saat Marah, Apakah Sudah Jatuh Talak?

Macam Macam Marah

Sebelum menentukan sah atau tidaknya sebuah talak ketika marah, ada baiknya kita mengenal 3 jenis marah yang ulama golongkan yaitu;

a. Marah yang Masih Sadar

Saat seseorang marah, ia masih bisa menyadari apa yang ia ucapkan atau apa yang ia inginkan. Jadi ketika ia mengucapkan kata talak dengan jelas maksudnya, maka jatuhlah talak.

Gambar Foto Jual Lingerie Murah Import Indonesia

b. Marah yang Memuncak Tapi Masih Sadar

Ciri cirinya, suami marah dengan begitu hebat tetapi ia masih ingat dan sadar apa yang ia ucapkan. Cerai yang diucapkan dalam posisi seperti ini masih menimbulkan pertentangan di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa cerainya sah. Namun sebagian lagi beranggapan tidak sah.

c. Marah yang Memuncak Hingga Seperti Orang Gila

Ciri-cirinya, seseorang marah hingga menutupi (menghilangkan) kesadaran dan akal sehatnya. Ia mengamuk tidak karuan. Namun saat ditanya, ia tidak ingat apa yang ia ucapkan atau lakukan. Nah saat suami mengatakan menalak istrinya dalam keadaan seperti ini, menurut para ulama talaknya tidak sah.

 

Jenis jenis Cerai

Ada dua macam kalimat cerai yaitu kalimat jelas (sharih) dan kalimat tidak jelas (kinayah). Kalimat talak sharih adalah kalimat yang sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi dipertanyakan.

Seperti, “saya ceraikan kamu.”, “saya talak kamu”, dan kalimat lain yang mengandung maksud cerai. Saat suami mengucapkan hal tersebut dalam keadaan sadar (marah atau tidak marah, main main atau serius), maka jatuhlah talak atas istrinya.

Lafaz atau kalimat kinayah adalah kalimat yang masih ambigu. Memiliki makna ganda. Bisa cerai dan tidak cerai misalkan, “sana pulang ke rumah orang tuamu”, “keluar dari rumah. Jangan pulang kalau perlu” dan kalimat lain yang harus dipertanyakan niatnya. Jika berniat cerai maka sah, namun jika tidak maka tidak sah.

 

Kata Cerai Itu Serius Akibatnya

Nikah, cerai dan rujuk merupakan perkara serius. Oleh sebab itu, suami dilarang main-main dengan kata-kata tersebut. Saat marah hindarilah mengeluarkan kata cerai karena saat suami benar-benar marah dan ingin bercerai dan hal tersebut terucap dengan jelas, maka sah cerainya.

Tapi harus dibedakan antara kalimat, “kamu mau saya ceraikan.”, dengan “kamu saya ceraikan”. Kalimat pertama belum terjadi sementara kalimat kedua telah terjadi. Kalimat kedua inilah yang sah cerainya.

Rasulullah sering mengingatkan kaumnya agar mengendalikan diri saat marah. Beberapa anjuran Rasul di antaranya;

  • Merubah posisi dari berdiri menjadi duduk.
  • Berwudhu segera.
  • Berzikir
  • Sholat sunnah

Rujuk

Setelah terjadinya talak 1 dan 2, jika ingin rujuk, suami tinggal meminta istri untuk rujuk sebelum masa iddah habis. Jika sudah keluar dari masa iddah, maka untuk rujuk suami istri harus melakukan akad nikah yang baru. Oleh sebab itu, jangan buru-buru pergi dari rumah setelah suami mengatakan cerai saat marah dan terjadi talak 1 dan 2 yaaa.

Pria itu kadang seperti kanak-kanak. Ia bisa marah tanpa dipikir akibatnya. Bagaimanapun menurut kita ia sangat dewasa, tetap saja istri kadang perlu kesabaran extra ketika suami bertingkah kanak-kanak.

Baju Tidur Pengantin

Leave a Reply